‘Omnibus Law’ Cipta Lapangan Kerja Harus Prioritaskan Hak dan Kewajiban Pekerja
Kalangan pekerja menilai Omnibus Law UU tentang Cipta Lapangan Kerja hanya akan merugikan kaum pekerja. Kekhawatiran itu diperkuat dengan tidak dilibatkannya para serikat buruh dalam Satuan Tugas (Satgas) yang membahas draf RUU tersebut. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mengatakan, kekhawatiran kaum buruh terhadap Omnibus Law sangat wajar. Reaksi mereka harus didanggap sebagai peringatan dini bagi parlemen dan pemerintah dalam menentukan sebuah kebijakan.
Demikian diungkapkan Netty saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI dengan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP, KEP, KSPI), serta Ketua Umum Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
“Saya pahami betul suasana kebatinan teman-teman buruh. Tahun 2006 pagar DPR RI roboh (akibat aksi demonstrasi), jangan sampai kejadian itu terulang lagi. Suara buruh ini hanya mitigasi atau early warning. Jangan sampai Omnibus Law berdampak kepada buruh,” sebut politisi Fraksi PKS itu. Ia menambahkan, para serikat buruh berharap DPR RI dapat mengawal agar tidak ada degradasi terhadap hak-hak pekerja.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati, ia mengatakan Komisi IX DPR RI akan mengawal pembahasan Omnibus Law, tak terkecuali UU tentang Cipta Lapangan Kerja agar isinya sesuai dengan UUD 1945. "Omnibus Law jangan sampai melanggar UUD. RUU-nya juga harus memperhatikan hak dan kewajiban semua stakeholder khususnya terkait pekerja. Jangan sampai ada pengurangan hak-hak para pekerja, kami akan kawal," katanya.
Serikat buruh juga melontarkan berbagai kritik terkait Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Mereka mengatakan akan beraliansi untuk mengawal tentang rencana pengubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta pembentukan Omnibus Law. Pasalnya, ada keresahan yang dirasakan secara kolektif oleh serikat buruh. UU Cipta Lapangan Kerja dianggap selayaknya rancangan yang hanya mengutamakan kepentingan kapital.
Pada RDP ini, para serikat buruh merekomendasikan beberapa hal yaitu, pertama, memberikan ruang bagi para serikat buruh. Mereka ingin pemerintah secara aktif berdialog dan menerima masukan dari para buruh agar tidak terjadi ketimpangan. Kedua, para serikat buruh merekomendasikan agar Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak perlu dimasukkan ke dalam Omibus Law.
Ketiga, serikat buruh akan mendukung Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja apabila tujuannya untuk menguatkan kepentingan buruh. Tetapi apabila tujuannya untuk mendegradasi kualitas kesejahteraan tenaga kerja saat ini, maka mereka secara tegas akan menolak. (rnm/es)